Cara Verval Lv 2. di Padamu Negeri
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan share sedikit bagaimana cara melakukan Verval Lv 2 di Padamu Negeri
bagi para Operator Sekolah, meskipun sedikit acak-acakan namun kami
yakin teman-teman sekalian dapat memahami apa yang ingin kami sampaikan.
baiklah langsung saja kita simak penjelasannya di bawah ini.
Setelah PTK melakukan login dan mengisi data rinci dengan
benar dan lengkap, PTK tersebut akan mendapatkan formulir S03a
seperti gambar berikut.
Formulir S03a tersebut kemudian di
serahkan kepada admin / Operator Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Operator Sekolah, setelah
mendapatkan Formulir S03a dari PTK, Kemudian melakukan login ke http://padamu.web.go.id
untuk masuk ke dasbord Sekolah seperti ini
Klik tulisan Verivikasi dan
Validasi yang terdapat di sebelah kanan, setelah itu akan muncul dasbor
Verivikasi & Validasi dan selanjutnya pilihlah tombol Entri Pemeriksaan
berkas. Maka akan terbuka halaman seperti gambar berikut ini
Jika PTK benar sudah melakukan
pengisian data rinci maka nama PTK tersebut akan muncul dan jika belum nama PTK
tersebut tidak akan muncul.
Selanjutnya Klik salah satu nama
PTK yang akan di Verivikasi sehingga akan muncul halaman biodata diri PTK
seperti berikut
Cek kembali data-data PTK yang
tertera di dalamnya, jika sudah sesuai klik tombol lanjut. Namun jika masih
belum sesuai klik tombol kembali.
Jika tombol Lanjut yang kita klik maka akan muncul halaman Data Rinci PTK.
Cek kembali kebenaran datanya
kemudian klik tombol lanjut dan akan muncul halaman untuk mengisi kelengkapan
berkas yang dimiliki oleh PTK
Ceklist semua pilihan di atas dan
klik simpan.kemudian cetak tanda bukti.
Setelah kita klik tombol Cetak, kita akan di beri 2 formulir yaitu
1. Formulir S07a (Surat Pakta Integritas PTK)
2. Formulir S04a (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK
Kedua Formulir tersebut kemudian di serahkan kepada PTK untuk di bawa ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
Berikut ini contoh Formulir S07a dan Formulir S04a
Bagi yang belum melakukan Verval Lv 2, mudah-mudahan penjelasan tadi
dapat membantu, namun bagi yang sudah ini bisa dijadikan sebagai bahan
masukan untuk saling bertukar pikiran dan pengetahuan.
Untuk syarat-syarat apa saja yang harus di bawa ke admin Dinas Pendidikan, akan kami Share pada Postingan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar