Laman

Selasa, 09 Juli 2013

Wacana Kuota 30% bagi K2

Wacana Kuota 30 % Bagi K.II Kembali Mengemuka
Jumat, 05 Juli 2013 15:15
Jakarta – Humas BKN, Rasa keingintahuan masyarakat  dalam hal penyelesaian tenaga honorer tak urung membuat beberapa pemerintah kabupaten kewalahan. Untuk mencari kejelasan informasi mengenai hal tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi koordinasi terkait masalah masalah penyelesaian honorer Kategori II (K.II) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan Kepala Seksi Pengendalian Kepegawaian I A II Wibowo. Dalam kunjungan tersebut perwakilan rombongan, Joko Suyono menanyakan terkait kuota 30 % dari K.II yang akan diangkat  menjadi CPNS. Joko Suyono juga mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme seleksi atau ujian untuk K.II. Menurutnya bahwa  hal tersebut menjadi kekhawatiran para K.II di daerahnya.
Audiensi BKN - DPRD Magetan.
Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Rombongan Kunker DPRD Magetan.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD)  dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” terang Wibowo. Yuliana/Subali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar