Laman

Sabtu, 27 Juli 2013

TUTORIAL GANTI PASSWORD ADMIN SEKOLAH YANG SUDAH DIRISET


APLIKASI PADAMU NEGERI
MENGGANTI PASSWORD PADAMU NEGERI
MENGGANTI PASSWORD PADAMU NEGERI
LANGKAH 1
Klik login ke akun admin sekolah / Login Sekolah
LANGKAH 2
Masukkan email / NPSN sekolah anda di kolom atas
Dan masukkan password admin sekolah di kolom bawah dan klik LOGIN
LANGKAH 3
Setelah masuk Padamu Negeri, klik tombol PENGATURAN AKUN di pojok kanan atas



LANGKAH 4
Masuk menu PENGATURAN AKUN-KELOLA AKUN
Ada 7 menu di halaman ini
  1. Username                             : menentukan nama komunitas siap id anda
  2. Email                                      : menambahkan email, ganti email atau hapus email admin
  3. Kata Sandi (Password)      : untuk mengganti password anda
  1. Masukkan password lama
  2. Masukkan password baru
  3. Ulangi lagi password baru anda
Setelah selesai klik tombol SIMPAN di bagian kanan bawah

Sabtu, 20 Juli 2013

Cara Edit Data PTK Setelah Verval Level 2 (Bintang Tiga)

Cara Edit Data PTK Setelah Verval Level 2 (Bintang Tiga)




Setelah melakukan pengisian EDS Online, Mengisi Data Rinci dan mencetak pengajuan, PTK akan mendapatkan SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK dan status di direktori PTK akan menjadi bintang tiga menandakan verval level ke dua sudah selesai.

Namun tidak jarang teman - teman yang salah menginput data di data rinci. Pada login ptk yang sebelumnya data bisa di edit, setelah mendapatkan Surat Pakta Integritas PTK menu tersebut sudah tidak bisa di ubah kembali. Data tersebut hanya bisa di cek dengan keterangan data anda sedang di proses oleh admin. 
Tidak jarang operator sekolah dan guru yang bersangkutan menjadi panik karena kesalahan data. Namun tidak usah khwatir. Walaupun PTK sudah mendapat bintang tiga, data rinci masih bisa di ubah.

Cara Mengubah Data Verval 2

Untuk mengubah data PTK, terlebih dahulu kita harus membatalkan Pemeriksaan Berkas Verval NUPTK Level 2.
- Login di Akun Sekolah
- Masuk di Verifikasi dan Validasi
- Daftar Status Pemeriksaan Berkas
- Di pojok kanan nama ptk ada tanda panah,
- Pilih Batal Pemeriksaan
Setelah Data PTK di batalkan. Kita bisa masuk di login ptk dan mengedit data yang salah itu kembali. Setelah semua data selesai di edit. Masuk kembali di akun sekolah dan lakukan Verifikasi Level 2 Pendidik & Tenaga Kependidikan dengan melakukan pengecekan berkas.

Panduan Aplikasi EPIK Kurikulum 2013

Panduan Aplikasi EPIK Kurikulum 2013

Di Tulis Oleh Candra Wiranata on Minggu, 21 Juli 2013 | 6:32 AM

EPIK adalah sistem Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum. Sistem ini dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dokumen Panduan Penggunaan Aplikasi EPIK (Role Sekolah) ini dibuat dengan tujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan penggunaan aplikasi EPIK untuk sekolah yang mempunyai peranmeng-konfirmasi penerimaan paket buku dari perusahaan.

Fungsi utama EPIK adalah :
  1. Menampilkan informasi untuk publik secara detail mengenai 6.326 Sekolah Sasaran, 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 32 LPMP.
  2. Memantau Status Distribusi Paket Buku ke LPMP dan sekolah Kurikulum 2013 sebagaie-livereport

EPIK di operasikan oleh 7 kelompok operator sebagaimana gambar berikut :


Gambar 1.1: Kelompok Operator EPIK
EPIK berada di server fasilitas awan (Cloud) Jardiknas Pustekom dengan nama sub-domainkurikulum.kemdikbud.go.id . EPIK dapat diakses oleh sekelompok operator dengan tingkat dan hak akses (Privilage) yang telah diatur oleh Administrator.

Perangkat lunak yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
!Browser Internet Explorer minimal versi 9.0, Mozilla Firefox minimal versi 4.0 , Google Chrome minimal versi 10.0 atau browser lainnya yang mendukung HTML5.

Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mengakses aplikasi adalah :
!Komputer atau notebook dengan sistem operasi baik Windows, Linux atau MacOS atau piranti bergerak dengan aplikasi browser HTML5

Sumber daya manusia yang dimaksud disini adalah setiap individu yang memiliki akses pada aplikasi EPIK. Baik dari Unit Implementasi Kurikulum (UIK), Direktorat, Sekolah, PTK dan user yang memiliki hak untuk mengakses menu administrator.

Cara Menggunakan Aplikasi EPIK


Pada kolom web browser, ketik :
http://kurikulum.kemdikbud.go.id

Yang bisa masuk ke aplikasi EPIK adalah akun yang telah terdaftar. Untuk role Sekolah silahkan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan oleh administrator. Misal untuk masuk sebagai SMP NEGERI 1 MALANG menggunakan nama pengguna : SMP NEGERI 1 MALANG, kata sandi : SMPN NEGERI 1 MALANG. Berikut adalah tampilan ketika pengguna berhasil masuk dengan hak akses sebagai role Sekolah :
Gambar 3.3 : Halaman Utama Role Sekolah


4 Menu dan Cara Penggunaan
Adapun menu – menu yang ada pada role Sekolah adalah :
1.Konfirmasi Penerimaan
Untuk konfirmasi penerimaan paket buku yang diterima dari perusahaan
2.Bantuan
Bantuan adalah menu untuk mengisi pengaduan atau masukan berkaitan dengan distribusi paket buku.

4.1Konfirmasi Penerimaan
Konfirmasi penerimaan mempunyai 2 sub menu, yaitu Konfirmasi untuk melihat daftar paket buku yang harus dikonfirmasi, dan Telah Dikonfirmasi yaitu daftar penerimaan paket buku yang sudah dikonfirmasi

4.1.1 Konfirmasi
Paket buku yang dikirimkan oleh perusahaan akan masuk dalam menu Konfirmasi ini.Tekan tombol  pada kolom Aksi untuk meng-konfirmasi paket buku baru
Gambar 4.1 : Daftar Konfirmasi Penerimaan

Isikan Tanggal Penerimaan dan No.Bukti Penerimaan. Pada tabel Detail Penerimaan ada keterangan jumlah paket yang harusnya diterima. Jika jumlah paket yang diterima sama dengan jumlah yang ada dikolom Jumlah Paket , maka anda bisa langsung menekan tombol
Gambar 4.2 : Form Konfirmasi dengan Jumlah Paket Benar

Jika paket yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera pada kolom Jumlah Paket , silahkan mengisikan berapa jumlah paket yang diterima dan berikan komentar pada Catatan.
Gambar 4.3 : Form Konfirmasi dengan Jumlah Paket Salah
Setelah paket berhasil dikonfirmasi maka pada kolom aksi terdapat keterangan “Sudah Dikonfirmasi”
Gambar 4.4 : Sukses Konfirmasi Paket

4.1.2 Sudah Dikonfirmasi
Menu ini untuk melihat daftar paket yang sudah dikonfirmasi.
Gambar 4.5 : Daftar Sudah Dikonfirmasi
Klik tombol  untuk melihat detail penerimaan paket

Gambar 4.6 : Detail Konfirmasi Paket

4.2 Bantuan

4.2.1 Daftar Bantuan
Berisi daftar pengaduan atau masukan dari Sekolah berkaitan dengan distribusi paket buku
Gambar 4.7 : Daftar Bantuan
4.2.2 Tambah Bantuan
Untuk menambah bantuan klik tombol 
Gambar 4.8 : Tambah Bantuan

5 Ganti Kata Sandi
User bisa mengganti kata sandi dengan cara klik link username pada header halaman. Misal pada contoh gambar dibawah ini klik link SMP NEGERI 01 MALANG.

Setelah itu akan masuk ke halaman Ganti Kata Sandi dan Informasi Pribadi seperti gambar dibawah ini. Isikan kata sandi baru pada Kata Sandi kemudian ulangi pada Konfirmasi Kata Sandi.Jika kata sandi yang dimasukkan benar maka akan tampil keterangan “Kata Sandi
Sesuai” . Kemudian klik tombol  dan klik Keluar untuk login kembali menggunakan kata sandi baru.
Gambar 5.2 : Halaman Ganti Kata Sandi dan Informasi Pribadi
Isikan informasi tentang sekolah pada Informasi Pribadi khususnya yang bertanda (*) yang
artinya wajib diisi. Email wajib disini karena digunakan ketika user ingin Forgot Password .
6 Lupa Kata Sandi (Forgot Password)
Jika user lupa kata sandi, maka user bisa mengetahuinya dengan klik Lupa Kata Sandi pada halaman login seperti gambar dibawah ini

Anda akan diminta untuk memasukkan email dan klik 
Gambar 6.2 : Masukkan Email
Kemudian tampil konfirmasi untuk mengecek email anda seperti berikut

Ikuti link yang diberikan pada email sehingga tampil halaman untuk memasukkan kata sandi
baru
Gambar 6.4 : Masukkan Kata Sandi Baru

Selasa, 09 Juli 2013

Cara Verval Lv2.di Padamu Negeri

Cara Verval Lv 2. di Padamu Negeri


Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan share sedikit bagaimana cara melakukan Verval Lv 2 di Padamu Negeri bagi para Operator Sekolah, meskipun sedikit acak-acakan namun kami yakin teman-teman sekalian dapat memahami apa yang ingin kami sampaikan. baiklah langsung saja kita simak penjelasannya di bawah ini.

Setelah PTK melakukan login dan mengisi data rinci dengan benar dan lengkap, PTK tersebut akan mendapatkan formulir S03a seperti gambar berikut.

Formulir S03a tersebut kemudian di serahkan kepada admin / Operator Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Operator Sekolah, setelah mendapatkan Formulir S03a dari PTK, Kemudian melakukan login ke http://padamu.web.go.id untuk masuk ke dasbord Sekolah seperti ini

Klik tulisan Verivikasi dan Validasi yang terdapat di sebelah kanan, setelah itu akan muncul dasbor Verivikasi & Validasi dan selanjutnya pilihlah tombol Entri Pemeriksaan berkas. Maka akan terbuka halaman seperti gambar berikut ini

Jika PTK benar sudah melakukan pengisian data rinci maka nama PTK tersebut akan muncul dan jika belum nama PTK tersebut tidak akan muncul.
Selanjutnya Klik salah satu nama PTK yang akan di Verivikasi sehingga akan muncul halaman biodata diri PTK seperti berikut

Cek kembali data-data PTK yang tertera di dalamnya, jika sudah sesuai klik tombol lanjut. Namun jika masih belum sesuai klik tombol kembali.
Jika tombol Lanjut yang kita klik maka akan muncul halaman Data Rinci PTK.
Cek kembali kebenaran datanya kemudian klik tombol lanjut dan akan muncul halaman untuk mengisi kelengkapan berkas yang dimiliki oleh PTK
Ceklist semua pilihan di atas dan klik simpan.kemudian cetak tanda bukti.
Setelah kita klik tombol Cetak, kita akan di beri 2 formulir yaitu
1. Formulir S07a (Surat Pakta Integritas PTK)
2. Formulir S04a (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK
Kedua Formulir tersebut kemudian di serahkan kepada PTK untuk di bawa ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
Berikut ini contoh Formulir S07a dan Formulir S04a
Formulir S07a

Formulir S04a
Bagi yang belum melakukan Verval Lv 2, mudah-mudahan penjelasan tadi dapat membantu, namun bagi yang sudah ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan untuk saling bertukar pikiran dan pengetahuan.
Untuk syarat-syarat apa saja yang harus di bawa ke admin Dinas Pendidikan, akan kami Share pada Postingan berikutnya. 

Wacana Kuota 30% bagi K2

Wacana Kuota 30 % Bagi K.II Kembali Mengemuka
Jumat, 05 Juli 2013 15:15
Jakarta – Humas BKN, Rasa keingintahuan masyarakat  dalam hal penyelesaian tenaga honorer tak urung membuat beberapa pemerintah kabupaten kewalahan. Untuk mencari kejelasan informasi mengenai hal tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi koordinasi terkait masalah masalah penyelesaian honorer Kategori II (K.II) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan Kepala Seksi Pengendalian Kepegawaian I A II Wibowo. Dalam kunjungan tersebut perwakilan rombongan, Joko Suyono menanyakan terkait kuota 30 % dari K.II yang akan diangkat  menjadi CPNS. Joko Suyono juga mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme seleksi atau ujian untuk K.II. Menurutnya bahwa  hal tersebut menjadi kekhawatiran para K.II di daerahnya.
Audiensi BKN - DPRD Magetan.
Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Rombongan Kunker DPRD Magetan.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD)  dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” terang Wibowo. Yuliana/Subali

Penyelesian K.1 dan K 2

Penyelesaian K.I & K.II Kemenag, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Gelar RDP
Senin, 08 Juli 2013 16:47
Jakarta-Humas BKN, Proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K.I dan K.II di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang tak kunjung usai, tak urung membuat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB, Senin (8/7) di Gedung DPR RI Senayan - Jakarta.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah mendengarkan paparan Pemerintah terkait proses K.i & K.II.
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI, antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.
Kepala BKN Eko Sutrisno (depan dua dari kiri) bersama Pihak Pemerintah yang hadir dalam RDP.
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah  10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.
Kepala BKN Eko Sutrisno dan Deputi Inka BKN Yulina Setiawati saat beramah tamah dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138. Subali/Kiswanto

Verval NUPTK



1. VERVAL LEVEL 1 (Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01/A02/A03/A04) 
A. Tahap 1 : Pengambilan Formulir

Silahkan Anda cari data diri Anda di http:/padamu.kemdikbud.go.id
  1. Masukan nama Anda/NUPTK
  2. Ketik nama Kabupaten pada kota lokasi sekolah induk 
3. Klik Unduh Formulir
    Pilih kalau sebagai pengawas dan pilih masih aktif.

 4. Isikan formulir NUPTK
     Contoh formulir A01 :
 B. Tahap 2 Prosedur Verifikasi
 Jika ditemukan data Anda serahkan ke sekolah, jika tidak maka Anda mengajukan NUPTK baru
 1. Jika Sekolah Anda terdaftar dan masih aktif maka :
  • Cetak Formulir A01, contoh
  • Mengisi formulir dan melengkapi berkas
  • Tanda tangan Kepala Sekolah dan Stempel
  • Serahkan ke Admin Sekolah
  •  Menunggu proses validasi oleh Admin
  •  Menerima tanda bukti Verval 1, contoh : 
Tanda Bukti Verval 1
2. Jika sekolah Anda tidak terdaftar dan tidak aktif maka :
  • Cetak Formulir A02/Formulir A03
  • Mengisi formulir dan melengkapi berkas
  • Tanda tangan Kepala Sekolah dan Stempel
  •  Serahkan ke Admin Disdik Kab./Kota
  •  Menunggu proses validasi oleh Admin
  • Menerima cetak Tanda Bukti berupa Formulir A01
  •  Mengisi formulir dan melengkapi berkas
  • Tanda tangan Kepala Sekolah dan Stempel
  • Serahkan ke Admin Sekolah
  • Menunggu proses validasi oleh Admin
  • Menerima tanda bukti Verval 1



2. VERVAL LEVEL 2 (Aktivasi Akun dan Pengisian Formulir Online)

  1. Buka http://padamu.siap.web.id
  2. Login menggunakan User ID dan Kode Aktifasi yang terdapat di Tanda Bukti Verval 1

3. Menuju halaman Formulir DataRinci dan Kuisioner EDS PTK
4. Mengisi Formulir dan Kuisioner serta melengkapi berkas
5. Cetak/Simpan kode Pengajuan Verval Level 2
6. Jika Anda seorang Pengawas, maka serahkan berkas dan kode Pengajuan Verval Level 2 ke
    Admin Disdik Kab/Kota, atau jika Anda bukan pengawas serahkan ke Admin Sekolah
8. Menunggu proses validasi oleh Admin
9. Menerima cetak Tanda Bukti Verval Level 2
10. Selesai